CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran admintrasi Pemilu. Adapun dugaan pelanggaraan tersebut tertuang dalam putusan nomor 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang Puadi mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan KPU Provinsi Kaltim diduga melakukan tindakan pelanggaran adminitrasi dengan menjalankan tugas tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lolly Suhenty Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024 di Bogor
"Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim Partai Garuda," kata Puadi dalam keterangan tertulis dikutip Caritau.com, Rabu (5/7/2023).
Adapun pelanggaran adminitrasi tersebut, lanjut Puadi, yakni mengambil kesimpulan dalam giat pendaftaran Bacaleg Partai Garuda melalui data isian Excel dalam bentuk digital dan folder ZIP yang merupakan bentuk pelanggaran lantaran tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan," ujar Puadi.
Selain itu, pelanggaran yang lain, menurut Puadi, KPU Provinsi Kaltim juga menyalahi peraturan lantaran telah menerima penambahan sebanyak 24 Bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang berpedoman pada surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023.
Puadi menjelaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 atat (1) dan (2).
"Bahwa dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan oleh partai politik peserta Pemilu dengan cara harus memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dan perbaikan selama masa pengajuan paling lambat 14 Mei 2023," ujar Puadi.
Berkaitan dengan pelanggaran Adminitrasi KPU Kaltim, Puadi mengatakan, bahwa Bacaleg yang diajukan Partai Garuda telah diserahkan diluar tanggal 1-14 Mei 2023, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk didata lantaran tahapanya telah lewat dari waktu yang ditentukan.
"Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat," terangnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono menuturkan, bahwa Bawaslu RI juga telah memberikan teguran kepada KPU Kaltim agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang telah melanggar ketentuan dari perundang-undangan.
Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim yang menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan disebutkan KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan juga dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu 2024 namun juga menyatakan berkas tersebut lengkap dan diterima.
Adapun berkas itu merupakan penambahan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.
"Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: KIPP Desak Bawaslu Tindaklanjuti Temuan PPATK
bawaslu kpu kaltim langgar administrasi pemilu pendaftaran bacaleg partai garuda
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...