CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat secara partisipatoris sangat penting dalam rangka untuk menyukseskan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun, dalam negara demokrasi tolak ukur partisipasi masyarakat bukan hanya saat dalam mencoblos surat suara, melainkan ikut terlibat langsung dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dissenting Opinion Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pada proses tahapan menuju penyelenggaraan Pemilu 2024, setiap partai politik peserta pemilu pastinya akan mengadakan serangkaian agenda politik untuk mensosialisasikan para jagoan yang bakal maju di arena persaingan perebutan surat suara tersebut.
Selain mensosialisasikan, partai politik juga turut menggelar agenda kegiatan kampanye dalam rangka mengenalkan para anggota dan kader nya yang akan ikut bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
Sementara itu, berkaca dari penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, kegiatan tahapan sosialisasi dan kampanye partai politik acapkali memunculkan pelanggaran pemilu. Salah satu contohnya, mengikutsertakan anak-anak untuk kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas di rumah ibadah untuk kampanye dan lain-lain.
Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) berharap partisipasi dan pengawalan masyarakat dapat membantu kerja kerja pengawasan terhadap pelanggaran pemilu 2024.
Dalam hal ini, apabila masyarakat menemukan pelanggaran, Bawaslu menyediakan fasilitas dan tempat untuk mengakomodir laporan yang telah disampaikan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Disisi lain, Bawaslu menghimbau masyarakat tak perlu ragu ataupun takut untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran pemilu 2024. Sebab, nanti bagi masyarakat yang hendak melapor bakal dirahasiakan identitasnya.
Berdasarkan penjelasan diatas, Bawaslu RI coba untuk merangkum secara sistematis mekanisme cara pelaporan agar masyarakat dapat mengikuti petunjuk tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran Pemilu dapat melaporkan melalui:
1. Melaporkan Langsung ke Bawaslu
Pelanggaran Pemilu dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu. Selain itu, Pelapor nantinya akan diminta untuk mengisi data diri, pihak yang dilaporkan, tempat kejadian perkara, dan dugaan pelanggaran yang diadukan.
Setelah masyarakat membuat laporan, Bawaslu akan memprosesnya paling lama tujuh hari kerja. Sedangkan untuk pelaporan mengenai pelanggaran kode etik Pemilu akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan penyelesaian.
2. Melaporkan Secara Online
Pelanggaran Pemilu dapa dilaporkan kepada Bawaslu secara online, melalui laman resmi https://www.bawaslu.go.id/ maupun melalui aplikasi Gowaslu. Berikut ini cara melaporkan lewat Gowaslu.
Download dan install aplikasi Gowaslu di Play Store.
Daftar dengan mengisi data seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Hp.
Cek kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password.
Login menggunakan username dan password yang diterima.
Klik ‘Buat Laporan’ Pilih jenis pelaporan yang sesuai dengan kategori diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang.
Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
Setelah memilih kategori pelaporan, pelapor harus melengkapi data-data misalnya tanggal kejadian, waktu kejadian, alamat, dan barang bukti berupa foto.
Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) untuk memastikan syarat formal dan materil.
Bila persyaratan yang disampaikan belum memenuhi syarat, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil tersebut.
Berikut ini syarat formal dan materil yang harus dilampirkan ketika melaporkan pelanggaran Pemilu:
Syarat Formal
Pihak yang berhak melaporkan (WNI, Pemantau Pemilihan, Peserta Pemilihan).
Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu (maksimal 7 hari setelah dugaan pelanggaran).
Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi,Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan, Tanggal dan waktu pelaporan.
Syarat Materil
Identitas Pelapor
Nama dan alamat terlapor
Peristiwa dan uraian kejadian
Waktu dan tempat peristiwa terjadi
Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui. (GIB)
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Satlinmas Menjelang pemilu
bawaslu bawaslu ri program bawaslu pengaduan masyarakat kecurangan pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...