CARITAU JAKARTA - Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Gibran Rakabumbing Raka dilaporkan oleh Nasional Radar Demokrasi Indonesia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun laporan yang dilayangkan ke Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024, dengan munculnya tayangan iklan pada salah satu stasiun tv swasta yang menayangkan anak-anak diframing dalam program visi-misi Prabowo-Gibran.
Berdasarkan dokumen video yang berhasil diperoleh caritau.com, terdapat cuplikan video iklan politik di salah satu televisi swasta nasional yang menunjukkan sejumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang di framing lagi memegang segelas susu sembari tersenyum.
Dalam tayangan itu, juga ditayangkan sajian makanan-makanan yang ditaruh di depan anak anak yang sedang tersenyum gembira. Selain itu cuplikan tayangan iklan itu juga memuat narasi yang secara garis besar berupa program pemenuhan gizi anak-anak sebagai manifestasi dari visi-misi kampanye Prabowo-Gibran.
Adapun dalam bagian akhir penutup tayangan iklan itu, terpampang jelas foto Prabowo-Gibran dan juga narasi Prabowo-Gibran 2024 bersama Indonesia maju.
Menyikapi hal itu, Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore menilai, iklan tayangan yang disinyalir bermuatan unsur kampanye dan melibatkan anak-anak itu diduga bentuk pelanggaran pemilu dan tak diperbolehkan dalam peraturan kepemiluan.
"Melaporkan ada tindakan ataupun ada dugaan pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon," kata Steve kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Steve menjelaskan, substansi laporan yang telah dilayangkan ke Bawaslu RI itu berkaitan dengan adanya dugaan kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Gibran dengan melibatkan anak-anak dalam tayangan iklan di salah satu TV swasta nasional.
"Yang tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV, yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur," kata Steve.
Steve menilai, bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo-Gibran itu diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni mengatur perihal kegiatan kampanye tak boleh melibatkan anak-anak.
Selain itu Steve menambahkan, bahwa pelibatan anak dalam kampanye politik adalah bagian hal yang tidak diperbolehkan lantaran menjadi salah satu bagian dari kegiatan mengekploitasi anak dalam kepentingan politik.
"Kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Kita bisa definisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tandas Steve. (GIB/DID)
bawaslu nasional radar demokrasi indonesia laporkan prabowo - gibran iklan pemilu pilpres 2024
shlceb
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...