CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit soal laporan dana kampanye Capres-Cawapres dapat bekerja secara profesional dan netral. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono.
Dirinya mengatakan, bahwa prinsip netralitas itu harus ditegakkan dalam menjamin prinsip kepatuhan Undang-Undang Kepemiluan soal penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Jadi yang paling tahu adalah kantor akuntan publik yang netral kalau dia kerja samanya memang untuk mengaudit jadi yang paling tahu pelanggarannya nanti ya kantor akuntan publik," kata Totok pada wartawan, di Bawaslu, Jumat (8/3/2024).
Ia menyebut, bahwa saat ini pihaknya masih memantau dan mempelajari terkait laporan dana kampanye Capres dan Cawapres yang telah di publikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, ia mengaku Bawaslu sejatinya belum dapat mengomentari lebih jauh terkait laporan dana kampanye yang telah disampaikan oleh KPU RI di akhir Februari lalu.
Meski begitu, Totok memastikan masyarakat juga dapat memantau langsung perihal hasil dari proses kegiatan audit dana kampanye dari Capres-Cawapres yang dilakukan oleh KAP tersebut.
Selain itu, ia menambahkan, masyarakat nantinya juga dapat menilai secara langsung apakah kegiatan penghitungan audit dana kampanye Capres-Cawapres itu sesuai dengan norma kepatuhan terhadap aturan Undang-Undang atau tidak.
"Nanti masyarakat menilai, karena itu nanti akan dipublish, apakah benar auditnya? Nah jadi itu nanti masyarakat yang bisa menghitung, karena semua sudah transparan," tandas Totok. (GIB/DID)
bawaslu audit dana kampanya laporan dana kampanya pemilu 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...