CARITAU JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar konsisten untuk tidak memperbolehkan proses verifikasi administrasi pendaftaran calon peserta pemilu menggunakan sarana teknologi informasi seperti video call dan zoom meeting.
"Kami minta konsistensi KPU. Sepanjang aturanya harus fisik ya fisik. Tetapi ketika seandainya KPU mengeluarkan peraturan KPU yang bisa mengubah fisik menjadi video call itu lain cerita. Sebab, KPU mesti konsisten dengan kebijakannya sendiri," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Suara PSI Kian Meroket, Ini Kata KPU
Puadi menegaskan, di dalam Peraturan KPU No 4 pasal 39 menjelaskan bahwa bilamana terjadi kegandaan dokumen, maka proses perbaikan verifkasi adminitrasi harus dihadirkan secara fisik. Ia mengkritik kebijakan tersebut tidak berjalan dengan konsisten, di mana KPU Pusat memperbolehkan jajarannya di seluruh tingkat kota/kabupaten melaksanakan verifikasi adminitrasi melalui video call dan zoom meeting.
"KPU memerintahkan kepada jajarannya lewat surat edaran mengenai Vermin bisa dilakukan melalui video call. Padahal, KPU sendiri yang mengintruksikan Vermin mesti dihadiri secara langsung lewat Peraturan KPU No 4 pasal 39. Berarti inkonsistensi ya," ujar Puadi.
Bawaslu Sidangkan 10 KPU Provinsi atas Dugaan Pelanggaran Adminitrasi
Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu ditingkat provinsi, kota/kabupaten, Puadi menceritakan bahwa Bawaslu sebelumnya sudah memberikan saran perbaikan mengenai keputusan dari KPU yang telah membolehkan proses verifikasi adminitrasi terhadap anggota partai politik sebagai calon peserta pemilu melalui video call.
Namun lanjut Puadi, saran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Atas hal itu, kemudian Bawaslu menaikan status itu menjadi temuan pelanggaran administrasi.
"Bawaslu menyampakaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu," kata Puadi.
Puadi mengungkapkan, Bawaslu Provinsi saat ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasi kepada anggota KPU di 10 Provinsi. Bawaslu menduga pihak KPU D tersebut melakukan proses verifikasi administrasi anggota partai politik calon peserta pemilu melalui video call dan zoom meeting.
"Sekarang ini, di beberapa provinsi sedang melakukan persidangan. Hampir 10 provinsi," terang Puadi.
Kendati demikian, Bawaslu sampai saat ini masih menunggu hasil keputusan dari persidangan yang dilakukan Bawaslu Provinsi. Puadi pun mengingatkan bahwa KPU juga harus menjalankan putusan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Bawaslu.
"Kita akan lihat putusannya itu seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: Dua Caleg PAN dari Dapil Kalsel 2 Dapat Dipastikan Melaju ke Senayan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...