CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara mengenai dugaan kampanye terselubung dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang meminta dukungan kepada 100 Kepala Adat (Desa) di Ambon, Maluku pada pekan lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai, pertemuan Gibran dengan 100 kepala Adat di Ambon, Maluku diduga melanggar aturan netralitas Kepala Desa.
Sebab, lanjut Bagja, 100 Kepala Adat di Ambon, Maluku sejatinya didapuk sebagai kepala desa. Atas dasar itu, ia menyebut bahwa temuan soal kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu saat ini sedang diproses dalam penyelidikan oleh jajaranya.
"Lagi diproses, lagi diproses ya, yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yg juga sebagai kepala desa ya di situ," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
"Diduga ada pelanggaran," sambung Bagja.
Dirinya juga menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apakah tindakan dari Gibran merupakan murni bentuk pelanggaran kepemiluan.
Bagja menambahkan, pihaknya baru dapat menyimpulkan soal kegiatan pertemuan sosok Gibran dengan 100 Kepala Adat tersebut apakah masuk pelanggaran atau tidak setelah jajaranya melakukan penyelidikan secara melakat soal kasus tersebut.
"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, kemudian melakukan penelusuran," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu netralitas pemilu dukungan 100 kepala adat maluku gibran rakabuming raka pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...