CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mendesak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk segera melakukan proses penyelidikan perihal kasus dugaan politik uang dan dugaan terkait kampanye di rumah ibadah yang menyeret sejumlah nama elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kasus dugaan politik uang itu diketahui pertama kali mencuat dengan tersebarnya sebuah video yang menggambarkan sejumlah orang sedang membagikan amplop berwarna merah berlogo PDIP yang terdapat dua foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan juga Ketua DPC Jawa Sumenep Jawa Timur Achmad Fauzi.
Adapun dalam video yang viral tersebut merupakan pembagian amplop yang dilakukan kepada para jamaah masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur usai pelaksanaan shalat tarawih.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Dana Kerahiman Kepada Pengawas Pemilu yang Gugur
Atas kasus tersebut, Ray meminta Bawaslu RI dan jajaranya di Jawa Timur agar segera lakukan proses penyelidikan mengingat kasus itu sudah berjalan beberapa hari namun Bawaslu belum juga mengumumkan tindak lanjut penyelidikan nya ke publik.
Ray menyebut jika Bawaslu dalam waktu dekat ini pasti juga akan disibukan atas agenda lain khususnya melakukan pelantikan kepada para petugas pengawas luar negeri guna mensukseskan pengawasan dalam kontestasi pemilu 2024.
"LIMA Indonesia mendesak Bawaslu agar segera menetapkan status kasus ini. Jangan sampai Bawaslu habis waktu lantik sana-sini, khususnya pengawas luar negeri, lalu penegakan hukum pemilu terabaikan," tegas Ray kepada awak media, Minggu (02/04/2023).
Ray mengungkapkan, desakan untuk Bawaslu RI dan jajaran agar segera melakukan penyelidikan itu karena penegakan hukum terhadap dugaan indikasi pelanggaran pemilu lebih penting daripada menghadiri pelantikan pengawas Pemilu di luar negeri.
Selain itu, menurut Ray, bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu juga merupakan tugas pokok dan fungsi dari Bawaslu RI dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
"Memastikan aturan pemilu untuk ditegakan oleh peserta pemilu jauh lebih penting dan bermakna daripada menghadiri pelantikan pengawas pemilu luar negeri," imbuh Ray.
"Untuk kasus yang terang benderang seperti ini, sejatinya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan status kasusnya. Apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak dan kalaupun itu pelanggaran, masuk kategori pelanggaran administratif atau pelanggaran berat," tandas Ray. (GIB/IRN)
Baca Juga: Bawaslu Minta Jajaran Fokus Pengawasan Pemutakhiran DPT
politik uang kampanye di rumah ibadah pengamat politik lingkar madani pdip sumenep madura bawaslu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...