CARITAU JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana Putri Candrawathi selama delapan tahun kurungan penjara," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan Hakim Soal Hukuman Bharada E
Jaksa mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat dengan sadar untuk turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Putri Candrawathi secara sadar dan peranan secara fisik untuk melaksanakan tugas dan rencana jahat melakukan penembakan kepada korban Nofriasnyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa melakukan bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo saksi Kuat Ma'ruf dan saksi Richard yang bersama-sama secara sadar dan peranan secara fisik tersebut sudah dimulai dari Magelang sampai terjadi peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dimulai pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022," jelas Jaksa.
Untuk itu, JPU menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai seorang istri seorang perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang kecil dan tidak terpuji," tegas Jaksa. (RMA)
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis, Keluarga Brigadir J Berharap Sambo di Hukum Mati dan PC Dihukum 20 Tahun
istri ferdy sambo putri candrawathi dituntut delapan tahun penjara pc brigadir j
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...