CARITAU MAKASSAR – Majelis Hakim yang diketuai Yusuf Karim menjatuhkan Syafruddin, terdakwa bandar sabu 75 kg hukuman mati. Sementara terdakwa Fatturahman divonis seumur hidup dan sopir sabu Andi Baso divonis 7 tahun.
Hakim Ketua perkara ini Yusuf Karim menjatuhkan vonis tersebut pada Syafruddin lantaran dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ungkap Kasus Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar se-Indonesia
“Mengadili, Syafruddin dengan hukuman mati,” kata Yusuf Karim saat membacakan putusan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Muhammas Zahroel mengatakan, Syafruddin memang merupakan pemain lama (pengedar sabu) di Sulsel.
“Syafruddin ini pemain lama, selain itu barang bukti yang dikuasai Syafruddin sangat besar, hampir 40 kg," jelasnya.
Sementara itu, kata dia, terdakwa lainnya yakni Faturrahman mendapat vonis dengan hukuman seumur hidup. Di mana, saat diamankan, Faturrahman menguasai kurang lebih 30 kg lebih.
Terdakwa lainnya yakni Andi Baso, yang merupakan seorang driver hanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Ia mengatakan, jika Andi Baso memang sempat mengaku tidak mengetahui isi paket yang diterima untuk diantarkan ke dua terpidana lainnya itu adalah Sabu.
Hanya saja, dalam sidang pembuktian Andi Baso terbukti sempat menanyakan isi paket tersebut pada Syafruddin. (KEK)
Baca Juga: Pria Pengangguran Dibekuk Polisi, Kerap Beraksi Edarkan Sabu di Wajo Sulsel
bandar sabu 70 kg di sulsel divonis hukuman mati sabu sabu narkoba peredaran narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...