CARITAU JAKARTA - Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (CARITAU –MUNZIR )
Polisi Bongkar Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu dalam Kem...
Jokowi Minta AHY Segera Selesaikan 2.086 Ha Lahan...
AHY: Selamat untuk Prabowo-Gibran
Titiek Soeharto Berterima Kasih Rakyat Pilih Prabo...
Aslat KSAD Tinjau Kesiapan Pasukan Yonif Raider 50...