CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dirinya tidak ditunda, sehingga bisa dipercepat disidangkan di meja hijau.
“Dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL memohon kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
SYL ingin perkara yang tengah diproses oleh KPK tersebut dipercepat mengingat kondisi dirinya.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon. Peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucapnya.
Menanggapi permintaan SYL, Hakim Pontoh mengatakan bahwa pengadilan bersifat pasif, sehingga tidak bisa memerintahkan penuntut umum mempercepat pelimpahan suatu perkara.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” ucap Pontoh.
Pontoh juga menekankan bahwa perkara TPPU terkait SYL yang tengah diusut KPK sepenuhnya menjadi hak lembaga antirasuah itu.
“Ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung menegaskan, pihaknya tengah memproses perkara TPPU SYL.
“TPPU-nya ada. Sedang berjalan. Masih proses itu,” katanya usai sidang.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tim penyidik KPK, dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementan.
Adapun dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan rentang 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...