CARITAU SURABAYA – Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad, dua warga negara Nigeria dituntut hukuman penjara masing-masing 18 tahun dan 16 tahun setelah terbukti bersalah mengedarkan empat kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan selain hukuman badan, kedua terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 8 miliar subdiser 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Dua Lokasi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ubaydillah saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021 saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT Fazza Inti Logistik dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.
Hasil pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.
Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut dan melakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (teknik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).
“Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepon yang tertera di paket tersebut namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.
Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko.
Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudian ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. (HAP)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...