CARITAU JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia karena diduga membawa 58,9kg Sabu pada Jumat (22/9/2023). Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyebutkan, bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur saat ini tengah memantau kasus penangkapan WNI tersebut.
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM (Kepolisian Malaysia) mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Yudi Saputra, WNI yang Dilaporkan Hilang di Los Angeles Ditemukan oleh Keluarga
Selain membawa sabu, WNI tersebut juga disebutkan membawa 3.500 butir pil yang diduga ekstasi. Pelaku diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Sementara itu, KBRI dan pihak pengacara, kata Judha, saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus tersebut.
Berdasarkan laporan Antara, disebutkan bahwa tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di dermaga nelayan di Sungai Baloh, Jeram, Selangor, pada Jumat (22/9/2023).
Kepala Polisi Distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 2.30 (waktu setempat) setelah mendapat informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di dermaga tersebut.
"Kami mengerahkan tim penegak hukum kami ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," katanya. (IRN)
Baca Juga: Polisi Gerebek Sebuah Vila Mewah di Gowa Sulsel: Dijadikan Tempat Budidaya Ganja-Dua Orang Diamankan
wni malaysia sabu narkoba Penyelundupan Narkoba KBRI Malaysia Penangkapan WNI kementerian luar negeri indonesia
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...