CARITAU JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia karena diduga membawa 58,9kg Sabu pada Jumat (22/9/2023). Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyebutkan, bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur saat ini tengah memantau kasus penangkapan WNI tersebut.
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM (Kepolisian Malaysia) mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: RI Sampaikan Pernyataan Resmi, Kemenlu Larang WNI Berkunjung ke Israel dan Palestina
Selain membawa sabu, WNI tersebut juga disebutkan membawa 3.500 butir pil yang diduga ekstasi. Pelaku diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Sementara itu, KBRI dan pihak pengacara, kata Judha, saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus tersebut.
Berdasarkan laporan Antara, disebutkan bahwa tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di dermaga nelayan di Sungai Baloh, Jeram, Selangor, pada Jumat (22/9/2023).
Kepala Polisi Distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 2.30 (waktu setempat) setelah mendapat informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di dermaga tersebut.
"Kami mengerahkan tim penegak hukum kami ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," katanya. (IRN)
Baca Juga: Sejumlah WNI Jadi Korban Penculikan dan Praktik Online Scam di Malaysia dan Vietnam
wni malaysia sabu narkoba Penyelundupan Narkoba KBRI Malaysia Penangkapan WNI kementerian luar negeri indonesia
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...