CARITAU JAKARTA – Kebijakan perubahan nama jalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kritik dari anggota DPR RI Christina Aryani.
Politisi partai Golkar ini meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan perubahan nama jalan di wilayah tersebut, karena banyak protes yang disampaikan masyarakat kepada dirinya.
Baca Juga:
Legislator Minta Kasus Anggota KPPS yang Keracunan di Cilacap, Diusut Tuntas
"Saya mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemprov DKI mengevaluasi lagi kebijakan terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu," kata Christina saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Christana menilai, protes warga sangat beralasan karena perubahan nama jalan membuat masyarakat kerepotan mengganti dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.
Menurut anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II itu, konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses.
Christina menambahkan, agar kebijakan berjalan baik, maka Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan.
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, apabila ternyata kebijakan tersebut tidak bisa ditinjau lagi, maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI Jakarta yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga.
(RIO)
Baca Juga:
Ketua DPR: Pemerintah Harus Beri Pelayanan Terbaik untuk WNI Korban Gempa Jepang