CARITAU JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) terkait Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja).
Said mengatakan, aksi itu akan digelar dengan melibatkan ribuan buruh di Jabodetabek yang akan menggeruduk gedung DPRI pada 6 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Irit Bicara
"Kami akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Februari 2023. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI melibatkan ribuan buruh dari Jabodetabek" kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Caritau.com, pada Sabtu (4/2/2023).
"Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” sambung Said.
Said mengungkapkan, selain di Jakarta, aksi demonstrasi itu juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Selain menuntut Perppu Cipta Kerja dibatalkan, dirinya mengatakan, Partai Buruh juga membawa penolakan isu lain yakni mengenai Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Ia menilai, bahwa didalam RUU Kesehatan tersebut, terdapat poin - poin yang merugikan. Terutama mengenai Pasal di Undang-Undang BPJS tentang posisi Dewan Pengawas yang dikurangi menjadi satu.
“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur dari buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, menurutnya, pada Rancangan Undang-Undang Kesehatan juga terdapat hal yang janggal yakni mengenai kewenangan BPJS yang semulah dibawah Presiden kini berubah menjadi dibawah Menteri. Padahal disatu sisi, Said menuturkan, bahwa pengelolaan jaminan sosial seharusnya berada dibawah Presiden. Hal itu dapat dilihat di negara-negara lain di seluruh Dunia.
"Pengelola jaminan sosial di seluruh dunia saja mayoritas kewenangannya di bawah Presiden, bukan kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden," tutur Said.
Selain itu, dalam aksinya, Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.
Sementara itu, dalam aksi tersebut, Said juga mengatakan, bahwa Partai Buruh juga turut mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai hak-hak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), hal itu lantaran jaminan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga hingga saat ini belum juga terpenuhi.
“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ujarnya.
Dalam keteranganya, Said mengaku merasa heran lantaran hingga saat ini RUU PPRT tidak kunjung untuk disahkan. Padahal RUU tersebut merupakan hak-hak masyarakat kecil yang harus dilindungi pemerintah. Disatu sisi, lanjut Said, giliran RUU yang menyangkut kepentingan bisnis dengan mudah disahkan oleh pemerintah.
“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga dalam proses pembahasannya terkesan cepat, Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun hingga saat ini tak juga kunjung untuk disahkan," tandas Said. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Imbau Anggota Dewan Tidak Manfaatkan Masa Reses Jadi Ajang Kampanye
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024