CARITAU JAKARTA - Hari ini rombongan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meninjau secara langsung langsung lokasi apartemen Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, yang kini bermasalah pada Selasa (14/2/2023).
Hal itu disampaikan Dasco usai menerima audiensi dari pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Rencananya, setelah Senin (13/2) kami minta pengembang (PT MSU dan Lippo Group) datang. Supaya informasinya berimbang dan lebih valid kami akan melakukan kunjungan lapangan," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI beberapa waktu llalu.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan di dalam forum audiensi bahwa Dasco bakal memimpin langsung sidak tersebut. Sidak ini bakal melibatkan beberapa stakeholder di DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Komunitas PKPKM Aep Mulyana meminta agar DPR mempertemukan pihaknya dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek.
Menurut Aep, banyak pembeli menemukan unit mereka masih berbentuk kubangan kolam. Padahal, seharusnya proses hand over atau penyerahan unit di distrik 1, 2, dan 3 dilakukan pada 2019-2020 lalu.
Salah satu anggota PKPKM Rosliani bercerita tak ada tanda-tanda dari pihak manajemen Meikarta untuk melakukan serah terima unit. Bahkan ketika didatangi belum lama ini, menurutnya, bangunan juga masih belum terbangun.
"Di tower aku masih kubangan saja, saya ke sana Januari (2022)," kata Rosliani.
Namun, saat Komisi VI DPR mengundang pihak Meikarta untuk mediasi dengan konsumen pada pertengahan Januari, tidak ada perwakilan yang datang. Hal ini mengundang amarah para anggota dewan sebab, pihak Meikarta sama sekali tidak memberikan alasan.
Lippo Group akhirnya memenuhi panggilan DPR yang kedua untuk memberikan keterangan terkait pembangunan Apartemen Meikarta yang bermasalah, Senin (13/2/2023) kemarin. Pemanggilan itu awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, tetapi mundur jadi pukul 16.00 WIB. Pihak Lippo Group yang hadir adalah Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar.
Meikarta Cabut Gugatan
Diberitakan sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah memerintahkan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pengembang proyek Meikarta untuk mencabut gugatan perdata sebesar Rp56 miliar terhadap 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Hal ini tersebut diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK, Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. Pencabutan gugatan tersebut berlaku efektif mulai Senin (13/2/2023) kemarin.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya sempat menunjukkan surat pencabut gugatan. Dalam surat tersebut, disebutkan penggugat telah mencabut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," tulis poin ketiga surat tersebut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tersebut.
"Kita apresiasi. Semoga goodwill mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para tergugat segera," katanya wartawan, Selasa (14/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, PT MSU melayangkan gugatan atas pencemaran nama baik senilai Rp56 miliar. Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya kurang paham kenapa bisa dituntut.
Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," pungkas Aep kepada wartawan.
Sebagai informasi, seharusnya sidang gugatan perdata itu berlangsung pada Selasa (24/1/2023). Namun, persidangan harus ditunda karena pihak kuasa hukum PT MSU tidak membawa kelengkapan data tergugat yang valid. Pada saat itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu namun pihak kuasa hukum MSU meminta dua minggu.
Selain itu, pihak Meikarta telah mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI pada 26 Januari 2023. Hingga pada pemanggilan kedua, Presiden Direktur LPCK, Ketut Budi Wijaya dan CEO PT MSU, Indra Azwar hadir menghadap dewan.
"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak," ujar Ketut. (IRN)
meikarta pt lippo cikarang lippo indonesia pt msu kasus mikarta konsumen meikarta dpr ri audiensi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...