CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan perihal sejumlah sanksi yang bakal diterapkan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) jika dengan sengaja mengundurkan diri usai resmi ditetapkan sebagai pasangan duet di kontestasi Pilpres 2024.
Selain sanksi kepada Capres-Cawapres yang sengaja mengundurkan diri setelah resmi di tetapkan, KPU juga bakal memberikan sanksi kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang kedapatan dengan sengaja menarik Capres dan Cawapres usai ditetapkan.
Baca Juga: Kampanye Terbuka PSI di Sleman
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan saksi yang akan di terapkan kepada pasangan duet Capres dan juga Cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri tersebut sebagaimana telah diatur didalam Pasal 552 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham menjelaskan, adapun bagi Paslon yang kedapatan dengan sengaja mengundurkan diri itu akan diberikan sejumlah sanksi yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 miliar rupiah.
"Setiap Calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah hari penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," kata Idham dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Idham menuturkan, selain memberikan sanksi kepada Capres-Cawapres yang mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan, KPU RI juga akan menerapkan sanksi kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol (koalisi) yang kedapatan dengan sengaja menarik Capres-Cawapres usai telah resmi ditetapkan.
Idham menerangkan, selanjutnya KPU RI juga akan memberikan sanksi kepada para pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik Capres dan Cawapres usai resmi ditetapkan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 552 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham menambahkan, berdasarkan Pasal 552 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu sanksi yang akan dijerat kepada pimpinan parpol tersebut yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan juga denda sebesar Rp50 miliar rupiah.
"Pimpinan Partai Politik atau gabungan dari pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik Calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Soroti Wacana Koalisi dengan Kubu Anies, Ini Kata Ganjar Pranowo
kpu sanksi capres cawapres mengundurkan diri pimpinan parpol pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...