CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali menyampaikan harapan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang hingga saat ini tak kunjung disahkan oleh Pemerintah pusat.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berharap, Perppu Pemilu dapat diterbitkan oleh Pemerintah pusat sebelum tanggal 14 Desember 2022, sebagai landasan perubahan atas beberapa ketentuan yang termaktub didalam UU Pemilu Tahun 2017.
Baca Juga: Ini Respon TKN Soal Hak Angket dan Sengketa di MK
Ia mengatakan, dorongan untuk pengesahan Perppu Pemilu itu menjadi harapan bagi KPU dalam merespon keputusan pemerintah mengenai kebijakan pemekaran Provinsi baru di Papua,serta sebagai bentuk menjamin kepastian proses penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024 di empat (4) Provinsi Baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi," imbuh Hasyim kepada wartawan, Jumat (9/12/2022.
Diketahui, keputusan pemekaran 4 Provinsi baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) telah diputuskan pemerintah pada November lalu. 4 Provinsi baru itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, buntut dari keputusan tersebut, pemerintah bersama Penyelenggara Pemilu juga harus melakuka revisi terhadap UU Pemilu agar menjamin dan memastikan pelaksanaan proses penyelenggaran Pemilu di empat (4) Provinsi baru itu dapat berjalan dengan semestinya.
Hal itu harus dilakukan lantaran pada baleid UU Pemilu 2017, sejauh ini belum mengatur tentang proses penyelenggaraan kontestasi pemilu di empat (4) provinsi baru itu. Adapun dalam tugas pokok selaku pihak penyelenggara pemilu, KPU sendiri harus bekerja sesuai dengan perintah undang-undang.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan terkait sejumlah tahapan krusian yang berlangsung pada bulan ini, yakni khususnya pada tanggal 14 Desember 2022. Selain itu, Hasyim menjelaskan bahwa pada pertengahan bulan ini juga terdapat sejumlah tahapan krusial yang akan dilakukan KPU, khususnya per 14 Desember 2022.
"Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan Parpol, Pengundian Nomor Urut Parpol, Pengumuman Parpol Peserta Pemilu," jelas Hasyim.
Dirinya menambahkan, selain itu, pada hari yang sama, tahapan lain juga akan dilaksanakan oleh KPU, yakni mengenai proses penyerahan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU.
Adapun dua hari setelah agenda tersebut, KPU RI juga akan melaksanakan agenda penyerahan dukungan bakal calon DPD kepada KPU Provinsi. "Kemudian pada Desember 2022 itu persiapan pembentukan Timsel Anggota KPU Provinsi juga akan dilakukan. Yang mana seleksi dimulai pada Januari 2023," tandas Hasyim. (GIBS)
Baca Juga: Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu Soal Postingan Kaesang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...