CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan, partai politik yang melakukan pencatutan nama penyelenggara pemilu ke dalam data keanggotaan parpol yang diinput pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seiring semakin bertambahnya nama-nama anggota KPU RI ke yang dicatut oleh parpol sebagai keanggotaan partai politik di Sipol.
Baca Juga: Netralitas BIN di Pemilu 2024 Dipertanyakan, JARI’98 Minta BG Buka Suara
"Apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, dalam melakukan pengecekan proses verifikasi administrasi, KPU juga akan melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang di input ke Sipol.
"Akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," sambungnya.
Idham menerangkan, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, terdapat tiga poin yang akan membuat status keanggotaan parpol berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
Tiga hal tersebut antara lain, anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
"Anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat partai politik melakukan pendaftaran," ujar Idham.
Idham menambahkan, selain itu poin terakhir yang menyatakan partai politik tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran yaitu jika Nomor Induk Kependudukan nya tidak valid.
"Jika NIK nya tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan," ujar Idham.
Ia menegaskan bahwa terkait pencatutan 98 nama anggota di sejumlah daerah, KPU saat ini tengah menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan oleh pihak yang bersangkutan tersebut melalui website info.pemilu.kpu.go.id.
"Yang bersangkutan (anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut parpol) tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ungkapnya.
Adapun data ke-98 nama anggota komisioner dan sekretariat KPU Daerah tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, juga terdapat 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota yang diantaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN). (GIB)
Baca juga :
PDIP Target Hattrick Menang Pemilu, PKS Siap Tempur di 2024
Siap Ikut Pemilu 2024, PKS Target 86 Kursi di DPR RI
PKP Songsong Pemilu 2024 dengan Target Tinggi, 34 Kursi di DPR RI
Farhat Abbas Datangi KPU, Daftarkan Pandai Ikut Pemilu 2024
Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dibagi Tiga Kategori, Ini Perbedaan Perlakuannya Menurut Ketua KPU
Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Tiba di Kantor KPU
Hary Tanoesoedibjo: Perindo Fokus Raih 60 Kursi di DPR, Tembus Ambang Batas Parlemen
Nasdem Targetkan Masuk Dua Besar Pemilu 2024 dan 100 Kursi DPR RI
Rela Mundurkan Jadwal Pendaftaran ke KPU, Partai Gelora Tetap Optimis Raih Suara 4% di Pemilu 2024
Hari Kedua Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara Datangi KPU Siang Ini
Tiga Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran, Begini Ultimatum KPU
Tunggu Bebas dari Bui, Gede Pasek Bebaskan Anas Pilih Jabatan di PKN
Pasti Ada Gugatan, Menkopolhukam Ingatkan KPU Profesional Gelar Pemilu dan Pilpres 2024
Tunggu Bebas dari Bui, Gede Pasek Bebaskan Anas Pilih Jabatan di PKN
Pantau Pendaftaran Parpol, Bawaslu Bantu Pengawasan dan Keaslian Data
Aplikasi Sipol KPU Dinilai Belum Maksimal, Banyak Data Keanggotaan Partai Buruh Tidak Masuk
Hari Ketiga Pendaftaran Parpol, Hanya 1 Partai yang Mendaftar ke KPU
AHY Sebut Tiga Ancaman Pemilu 2024: Politik Identitas, Politik Transaksional dan Hoaks
Muhaimin: PKB Akan Daftar ke KPU Bersama Partai Gerindra
Anggaran Pemilu 2024 Belum Cair, KSP Jamin Pemerintah Akan Penuhi Usulan KPU
Mantan Ketua KPU Pertanyakan Anggaran Pemilu 2024: Duitnya Ada Nggak, Kapan Bisa Cair?
Tiga Mantan Komisioner Kunjungi KPU Bahas Keterlambatan Pencairan Anggaran Pemilu 2024
Partai Garuda Resmi Mendaftar ke KPU, Incar Kaum Muda Jadi Anggota
Anggaran Pemilu Dipangkas Pemerintah, Ini Dampak Besarnya Menurut Ketua KPU
Nama Angota KPU yang Dicatut Jadi Kader Parpol Terus Bertambah
Partai Demokrat Daftar ke KPU, Dipimpin Langsung AHY Bersama 34 Ketua DPP
Soal Koalisi Demokrat, AHY: Kami Intens Berkomunikasi dengan PKS dan Nasdem
AHY: Demokrat Target Posisi Minimal 3 Besar di Pemilu 2024
Soal Mandegnya Pencairan Dana Pemilu 2024, AHY: Kita Akan Dorong dan Kawal Terus
Baca Juga: Habib Rizieq Minta Hargai Perbedaan Pilihan di Pemilu 2024, Warganet Beri Respon Positif
98 anggota dicatut parpol jadi kader kpu: berpotensi tidak memenuhi syarat pemilu 2024 pilpres pileg partai politik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...