CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat ada dua mantan narapidana bakal bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Makassar 2024 mendatang.
Berdasarkan data caleg sementara (DCS) KPU Kota Makassar, dua Caleg tersebut berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Berharap Menang Gugatan Pemilu di MK, PPP Gelar Doa Bersama
Hal itu juga dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar pada Kamis (31/8/2023) malam.
"Ada dua mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar. Sudirman Lannurung dan Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) masing-masing berasal dari PPP," ungkap Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannuru merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Di mana, ia diancam pidana di atas 5 tahun.
"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari Lapas dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," katanya.
Sementara, RTQ sendiri meruoakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Rahmat Taqwa dari PPP, pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," ujarnya.
Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga tidak berlaku aturan untuk tidak bertarung selama lima di Pileg.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Politisi PPP Asal Sulsel Amir Uskara Ditunjuk Jadi Wakil Ketua MPR RI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...