CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan kursi untuk calon anggota DPRD Kota Makassar sebanyak 50 kursi. Tidak ada perubahan, sama seperti Pileg 2019 lalu.
"Untuk jumlah kursi tidak berubah, tetap 50 kursi," ujar Anggota KPU Makassar, Endang Sari, Sabtu (11/3/2023).
Di mana, untuk komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) juga tidak mengalami perubahan dengan tetap pada lima Dapil tersebar di 15 kecamatan.
Rinciannya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Kecamatan Rappocini dengan alokasi sembilan kursi.
Untuk Dapil 2 di Kecamatan Wajo, Kecamatan Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan alokasi 10 kursi.
Sementara Dapil 3 di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea dengan alokasi 11 kursi.
Di Dapil 4 di Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Manggala dengan alokasi 10 kursi.
Terakhir Dapil 5 tersebar di Kecamatan Mariso, Kecamatan Mamajang serta Kecamatan dengan alokasi sebanyak 10 kursi.
Alokasi 50 kursi tersebut berdasarkan jumlah penduduk di Kota Makassar sebanyak 1.463.809 juta jiwa sesuai Bilangan Pembagi Penduduk daerah (BPPd) sebanyak 29.276 jiwa. (KEK)
kpu makassar kuota anggota dprd makassar 50 kursi pemilu 2024 pileg 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...