CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024 terhadap 17 TPS di di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu 24 Februari 2024.
Adapun alasan dilakukan PSL adalah imbas dari musibah banjir yang melanda kawasan 17 TPS tersebut pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Golkar Sebut Hak Angket Tidak Jelas dan Tak Masuk Logika
Anggota KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina menuturkan, keputusan penetapan untuk melakukan PSL disepekati melalui kegiatan rapat pleno seluruh jajaran KPU Provinsi DKI Jakarta.
"Pemungutan suara lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS," kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).
Nelvia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan untuk menggelar kegiatan PSL pada 18 Februari 2024.
Namun, pihak KPU Kota Jakarta Utara, lanjut Nelvia, menyatakan pihak nya masih mempersiapkan logistik selama 6 hari sehingga diputuskan menjadi 24 Februari 2024.
"Sebelum nya memang ditetapkan tanggal 18 Februari namun karena logistik dibutuhkan memerlukan waktu untuk penyediaannya. Maka KPU Kota Jakut juga memutuskan penyelenggaraan PSL di tanggal 24 Februari," terangnya.
Di sisi lain, Nelvia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan soal pengadaan logistik yakni seperti surat suara, bilik suara, kebutuhan dokumen lainnya untuk pelaksanaan PSL.
"Logistik nya sedang dalam proses pengadaan," kata dia.
Adapun pelaksanaan PSL itu akan digelar 17 TPS yakni mulai dari TPS 141-152 di Kelurahan Sunter Jaya dan 5 TPS 149-153 di daerah Kecamatan Kelapa Gading.
Sementara total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 17 TPS di kawasan Sunter Jaya dan juga Kecamatan Kelapa Gading itu berjumlah 4.651 orang.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu telah mengatur batas maksimal kegiatan pemungutan surat suara lanjutan untuk dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Namun, menurut Hasyim, pihaknya dalam melihat peristiwa ini bakal mengkaji dan mempertimbangkan mengenai situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya
"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024).
Hasyim mengatakan, setidaknya terdapat dua hal yang dapat dijadikan alasan mengnai dilakukannya pemungutan suara lanjutan.
Ia menambahkan, salah satu faktor nya yaitu wilayah yang telah terjadi bencana alam yang dapat berinbas membuat logistik rusak.
"Kedua, keributan TPS yang timbul setelah penghitungan suara," tutup Hasyim. (GIB/DIM)
Baca Juga: Dukung Hak Angket, Adian: Solusi Usut Kecurangan Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...