CARITAU JAKARTA - Partai Golkar merespon wacana penggunaan hak angket yang diusulkan Capres 03, Ganjar Pranowo yang disinyalir akan digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menilai bahwa wacana penggunaan hak angket di Pemilu 2024 tidak memiliki unsur landasan hukum yang jelas.
Ia menyebut bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR RI sejatinya harus melalui sejumlah prosedur serta logika hukum yang jelas dalam menyikapi kontesasi Pemilu 2024 tersebut.
"Tidak masuk logika hukum, jika ada pihak meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap suara yang belum selesai dan tidak jelas mengenai permasalahan hukumnya," kata Supriansa pada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Supriansa menjelaskan bahwa keputusan penggunaan hak angket sejatinya merupakan hak preogratif yang dimiliki DPR dalam menyelidiki peristiwa politik bertentangan dengan Undang- Undang.
Dalam hal ini, ia juga turut mempertanyakan, alasan wacana penggunaan hak angket yang di usulkan apakah pada Pemilu 2024 yang digelar ditemukan ada aturan Undang-Undang yang dilanggar.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, jika ada kecurangan pada proses Pemilu Serentak 2024, harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Selain itu, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, maka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik itu ya di laporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tandas Supriansa. (GIB/DID)
golkar hak angket dpr ri kecurangan pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...