CARITAU JAKARTA – Seorang wanita di Malaysia ketahuan memiliki dua suami. Parahnya lagi, kedua suaminya tak mengetahui praktik poliandri yang dilakukan sang istri. Lalu bagaimana sebenarnya hukum Poliandri dalam Islam?
Video viral tentang praktik poliandri yang dilakukan oleh wanita tersebut diungkap oleh pengacara bernama Shazril. Menurut video tersebut, wanita yang tidak disebutkan namanya itu menikah dengan suami pertamanya di Siam, Thailand, tanpa sepengetahuan keluarganya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Poliandri Berujung Maut di Sulsel
Selang beberapa waktu kemudian, wanita tersebut menikah dengan suami keduanya di Malaysia, yang mana hubungan mereka diketahui dan direstui oleh keluarganya.
Kedua suami wanita tersebut tidak mengetahui bahwa istrinya poliandri. Wanita tersebut membagi waktunya di siang hari untuk suami pertamanya, dengan alasan dia akan bekerja dan pulang pada malam hari ke suami keduanya yang tinggal bersama keluarganya.
Entah bagaimana, suatu saat praktik poliandri yang dilakukan wanita tersebut akhirnya terungkap. Setelah ketahuan, wanita tersebut menolak untuk menceraikan salah satu suaminya karena ia mengaku mencintai keduanya secara rata.
Lalu muncul pertanyaan, apakah poliandri diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya?
Islam sudah mengatur kehidupan manusia, salah satunya mengenai pernikahan. Dalam Islam, seorang suami diperbolehkan untuk menikah dengan empat wanita, asal dengan syarat dan aturan yang berlaku. Akan tetapi, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk memiliki dua suami dalam satu waktu, atau yang disebut dengan poliandri.
Islam secara tegas melarang praktik poliandri, dan jika seorang wanita tetap melakukan praktik tersebut, maka itu sudah termasuk zina. Surat An-Nisa ayat 24 menjelaskan tentang hal tersebut.
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 24).
Islam bukan tanpa sebab mengharamkan praktik poliandri, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan fitrah yang Allah tentukan. Poliandri juga bisa menimbulkan beberapa masalah dalam hubungan rumah tangga, seperti perdebatan terkait siapa ayah dari anak yang dikandung oleh wanita yang berpoliandri.
Al Quran pun hanya menyebutkan bahwa yang boleh menikahi lebih dari satu orang secara bersamaan hanya laki-laki. Akan tetapi, tidak sembarang lelaki bisa menikahi beberapa wanita sekaligus. Ia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk bisa berpoligami, seperti yang disebutkan dalam QS An-Nisa ayat 3:
"Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (bagimu) untuk tidak berbuat aniaya." (QS An-Nisa: 3)
Kedua ayat di atas secara tegas menjelaskan bahwa yang boleh berpoligami, sedangkan wanita diharamkan untuk berpoliandri. (FSY)
Baca Juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa: Minum Alkohol Sebelum Beraksi, Ini Peran Enam Pelaku
poliandri hukum poliandri dalam islam fiqih islam. wanita di malaysia ketahuan poliandri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024