CARITAU MAKASSAR - Lima orang pelaku kasus poliandri berujung maut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.
Diketahui, dalam kasus ini polisi membekuk enam orang pelaku. Masing-masing Adapun keenam pelaku masing-masing HL (60), MA alias Angga (23), HM alias Wawan (28). Di mana HL merupakan suami pertama.
Baca Juga: Fakta-Fakta Poliandri Berujung Maut di Sulsel
Sedangkan MA dan HM merupakan anak dari pelaku HL. Kemudian tiga lainnya yakni MT alias Dg Punna (54), I (18), dan SF alias Pian Tejo (19).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, pelaku utama berinisial HL dibekuk di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (1/10/2023) tepat kejadian penganiayaan tersebut.
Sementara lima pelaku lainnya dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (5/10/2023) kemarin.
HL, MH, HM, IR, dan SF yakni Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 170 ayat 3 subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Sedangkan untuk satu pelaku inisial MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana karena terbukti merintangi penyidikan.
"Dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara," sambungnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif pembunuhan tersebur diawali rasa sakit hati.
"Motif cemburu, karena ibu pelaku melakukan poliandri tiga tahun lalu. Namun saat itu pelaku dan orang tua pelaku tahu dan bahkan memberikan persetujuan Poliandri itu," jelasnya.
Kemudian, pelaku utama Angga dan Wawan memanggil tiga orang temannya untuk melakukan penyerangan di rumah korban.
"Sebelum melakukan penyerangan, mereka terlebih dahulu melakukan pesta Miras di rumah orang tua pelaku," jelasnya.
Setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga nyawa melayang. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan satu orang pelaku.
"Sementara lima lainnya melarikan diri dan berhasil ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)," jelasnya.
Namun, saat penunjukan barang bukti, pelaku utama Angga dan Wawan berusaha melarikan diri.
"Anggota memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan tersebut selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan untuk melumpuhkan kedua pelaku," jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Angga dan Wawan merupakan residivis kasus kejahatan jalanan, busur dan memiliki beberapa laporan polisi di wilayah hukum Polres Gowa.
Saat ini, keenam pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Gowa untik menjalani proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa: Minum Alkohol Sebelum Beraksi, Ini Peran Enam Pelaku
poliandri Poliandri Berujung Maut di Gowa Poliandri Berujung Maut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024