CARITAU JAKARTA – Umat muslim dilarang untuk mengonsumsi makanan haram, salah satu di antaranya ialah daging dan minyak babi atau makanan yang terbuat dari babi. Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 disebutkan pentingnya memakan makanan halal dan baik.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Baca Juga: Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Ini dia Hukumnya
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S Al Baqarah ayat 168)
Islam sangat menjaga umatnya sejak dia bangun tidur sampai tidur kembali, termasuk menjaga apa-apa saja yang dimakan dari perkara yang haram. Di Al Qur’an pun dijelaskan apa-apa saja yang wajib ditinggalkan oleh manusia karena tidak memberikan manfaat sama sekali untuk dirinya. Adapun beberapa hal yang diharamkan untuk dikonsumsi manusia, di antaranya disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَاممَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ ففَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan.”
Dalam ayat itu jelas disebutkan umat manusia diharamkan untuk memakan daging babi. Akan tetapi, daging babi banyak dijual di berbagai restoran sebagai menu makanan.
Lalu, bagaimana kalau kita memakan makanan di wadah yang sama dengan wadah yang dipakai untuk memasak babi? Atau memakai wadah yang pernah digunakan untuk menaruh makanan dengan kandungan babi?
Bagi umat muslim, makan makanan yang mengandung babi hukumnya haram dan wadah ataupun alat makan bekas makanan yang mengandung babi merupakan mughalladzah atau najis berat. Karenanya, alat makan yang digunakan bekas makanan yang mengandung babi wajib dicuci dengan cara yang tepat, sesuai syariat Islam untuk menjadikan alat tersebut halal kembali. Lalu, bagaimana cara mencuci alat makan bekas makanan yang mengandung babi?
Sebagai umat muslim, penting untuk mengetahui bagaimana cara mencuci alat makan yang terkontaminasi dengan makanan yang haram. Hal tersebut sebagai pengetahuan dasar, bila mana berada dalam kondisi tertentu agar kita tetap bisa menggunakan alat tersebut dalam keadaan yang halal.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra. menjelaskan bahwa sikap yang harus dilakukan saat alat makan atau wadah bekas babi hanya perlu dicuci sampai najisnya hilang. Jika memang tidak memungkinkan untuk menggunakan alat makan atau wadah makanan lainnya, hanya perlu dicuci sampai bersih tanpa perlu membuangnya.
"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?
Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut."
Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yang dimaksud dengan wadah yang dilarang dalam hadis tersebut adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minuman khamr.
Berdasarkan hadis tersebut, cara mencuci wadah bekas daging babi hanya perlu sekali. Yang penting bekas najisnya sudah hilang.
Seandainya harus dicuci 7 kali, Nabi Muhammad akan menyebutkan itu. Namun, Rasulullah SAW hanya menganjurkan untuk mencuci sampai bersih, tanpa ada perintah harus mencuci sebanyak tujuh kali. (FAS)
Baca Juga: Aplikasi KESAN Rilis Program Ramadan Euphoria, Memperdalam Islam Selama Bulan Suci
daging babi haram cara mencuci alat makan bekas babi hukum fiqih islam islam
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024