CARITAU MAKASSAR - Kasus poliandri berujung maut yang menewaskan tiga orang du Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat heboh beberapa warganet sepekan terakhir.
Diketahui tiga korban yang meninggal dunia tersebut yakni suami muda dari ID berinama Faizal (22) dan dua orang keluarganya yakni RM (60) dan DP (40).
Baca Juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa: Minum Alkohol Sebelum Beraksi, Ini Peran Enam Pelaku
Sementara itu, enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut masing-masing HL (60), MA alias Angga (23), HM alias Wawan (28). Di mana HL merupakan suami pertama.
Sedangkan MA dan HM merupakan anak dari pelaku HL. Kemudian tiga lainnya yakni MT alias Dg Punna (54), I (18), dan SF alias Pian Tejo (19).
Berawal dari Sakit Hati Suami Pertama
Motif aksi pembunuhan itu diawali dari rasa sakit hati suami pertama yang bernama Herman Leo (60). Dia cemburu istrinya ID menikah dengan Faisal (22) lalu.
Padahal pernikahan tersebut sudah disetujui oleh suami pertama. Tiga tahun berlalu, barulah suami pertama ini merasa sakit hati dengan suami muda istrinya itu.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif pembunuhan tersebur diawali rasa sakit hati.
"Motif cemburu, karena ibu pelaku melakukan poliandri tiga tahun lalu. Namun saat itu pelaku dan orang tua pelaku tahu dan bahkan memberikan persetujuan Poliandri itu," jelasnya.
Sebelum Melakukan Pembunuhan, Para Pelaku Menenggak Miras
Sebelum melancarkan niat jahatnya, kelima pelaku ini terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol jenis Ballo di rumah Wawan.
Saat itu, kemudian lima pelaku ini merencanakan pembunuhan tersebut saat dalam keadaan mabuk.
Karena ditambah pengaruh alkohol, kelimanya pun sangat terobsesi untuk melakukan aksi pembantaian.
"Ikut minum miras sebelum kejadian bersama pelaku lain dan merencanakan penyerangan. Setelah itu Herman kemudian meminta keempat pelaku untuk melakukan penyerangan," kata Jamaluddin Farti.
Peran Para Pelaku
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, saat menjalankan aksinya, Wawan melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap Faizal.
"Dia (juga) melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," ucapnya.
Wawan, kata dia, berperan melakukan penikaman terhadap Faizal.
"Membuat rencana penyerangan terhadap Faizal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya," ucap Setyo.
"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," sambung dia.
Pelaku keempat, Irwandi yang merupakan seorang kuli bangunan memasuki rumah korban dan membawa busur.
"Perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan," terangnya.
Sementara pelaku yang kelima, Sulfian (19) seorang mahasiswa berperan menjaga lokasi saat terjadi penyerangan dan juga membawa busur.
"Tersangka 6 inisial MT (54) pekerjaan wiraswasta. Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," tandasnya.
Detik-detik Pelaku Ditangkap, Dua Dilumpuhkan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, dalam peristiwa tersebut ada enam orang yang dibekuk polisi. Satu dibeku di Kabupaten Gowa.
Sementara lima pelaku lainnya dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Lima lainnya melarikan diri dan berhasil ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)," jelasnya.
Namun, saat penunjukan barang bukti, pelaku utama Angga dan Wawan berusaha melarikan diri.
"Anggota memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan tersebut selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan untuk melumpuhkan kedua pelaku," jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Angga dan Wawan merupakan residivis kasus kejahatan jalanan, busur dan memiliki beberapa laporan polisi di wilayah hukum Polres Gowa.
Lima Pelaku Terancam Hukuman Mati
Lima orang pelaku kasus poliandri berujung maut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.
Diketahui, dalam kasus ini polisi membekuk enam orang pelaku. Masing-masing Adapun keenam pelaku masing-masing HL (60), MA alias Angga (23), HM alias Wawan (28). Di mana HL merupakan suami pertama.
Sedangkan MA dan HM merupakan anak dari pelaku HL. Kemudian tiga lainnya yakni MT alias Dg Punna (54), I (18), dan SF alias Pian Tejo (19).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, pelaku utama berinisial HL dibekuk di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (1/10/2023) tepat kejadian penganiayaan tersebut.
Sementara lima pelaku lainnya dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (5/10/2023) kemarin.
HL, MH, HM, IR, dan SF yakni Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 170 ayat 3 subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Sedangkan untuk satu pelaku inisial MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana karena terbukti merintangi penyidikan.
"Dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Poliandri Berujung Maut di Sulsel: Pelaku Terancam Hukum Mati
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024