CARITAU JAKARTA - Tindak pidana umum (pidum) terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. ditangani oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut. KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: KPK Siap Tanggapi Praperadilan AKBP Bambang Kayun
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.
Selain itu, dia juga menjelaskan ada ketentuan jika menyangkut dua tindak pidana, yang didahulukan adalah pidana korupsinya.
"Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu 'kan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia.
Dalam kasus itu, dilansir dari Antara, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini sidang praperadilan Bambang masih berjalan.
Merespons praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (IRN)
kpk akbp bambang kayun praperadilan suap gratifikasi korupsi pt aria citra mulia (acm)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...