CARITAU JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyarankan Gubernur Papua Lukas Enembe mundur dari jabatannya setelah menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Dalam hati ini saya menangis melihat masyarakat yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggung jawab. Sedih hati kita ini. Dan bikin malu menurut saya," kata Paulus seusai mengikuti Pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda, dan Kajati di Jakarta Convention Center, Kamis (29/9/2022).
Paulus pun menyarankan Lukas Enembe mundur.
Baca Juga: Tepati Ucapannya, Cak Imin Tiba di KPK untuk Jalani Pemeriksaan
"Apalagi hedonisme yang ditunjukkan dengan cara menghabis-habiskan uang rakyat. Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu. Lebih baik dia mundur saja daripada nanti dia ditangkap KPK," tambahnya.
Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, saran yang dia sampaikan merupakan suara sebagai sesama orang asli Papua tanpa intervensi dari pihak lain.
Paulus juga menyebut bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, karena namanya disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi dan penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK.
Paulus juga menjelaskan duduk perkara pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia 21 Mei 2021.
Menurut Paulus, pengajuan namanya disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Itu dari Golkar, Airlangga sendiri yang datang ke sana mengatakan bahwa calon kami, pengganti almarhum Klemen Tinal sebagai Ketua DPD Golkar (Papua) adalah Paulus Waterpauw. Itu sesungguhnya hak Golkar untuk Wagub, bukan hak (Partai) Demokrat," tegasnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, meski belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka tersebut.
Adapun publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Lukas Enembe sendiri seperti dirilis Antara sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni pada 12 September dan 26 September 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (29/9/2022), memastikan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe meski tidak menyebut secara rinci jadwalnya. (BON)
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD karena Menolak Makan dan Minum Obat
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...