CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membeberkan perihal wacana percepatan jadwal pendaftaran masa pencalonan Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di kontestasi Pemilu 2024.
Adapun wacana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Baca Juga: KPU Libatkan Ratusan Perwakilan Negara Sahabat Hitung Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Dalam salinan R-PKPU, terdapat perbedaan soal waktu pendaftaran Capres-Cawapres dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dari semula ditentukan pada 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Berdasarkan klausul yang tertuang di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Jadwal soal waktu pendaftaran serta penetapan Capres dan Cawapres bakal dilaksanakan selama 7 hari yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, rencana terkait memajukan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres itu sejatinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Idham menuturkan, Perppu Pemilu itu sejatinya telah disahkan oleh DPR RI sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disisi lain, dirinya menerangkan, bahwa wacana memajukan masa waktu pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 tersebut lantaran didalam UU No 7 Tahun 2023 telah mengubah Pasal 276 UU No 7 Tahun 2017.
Idham menambahkan didalam Pasal 276 UU No 7 tahun 2023 telah mengubah waktu kampanye yang sebelumnya ditetapkan 3 hari menjadi 15 hari dari paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Capres dan Cawapres.
"Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7 Tahun 2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU RI," kata Idham kepada wartawan, dikutip Jumat (8/9/2023).
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan perubahan pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, KPU RI akhirnya memutuskan untuk melakukan legal draftig PKPU Nomor 3 Tahun 2022 khususnya dalam menyusun jadwal masa waktu tahapan dan penyelengaraan Pemilu yang terlampir pada lampian 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 merujuk pada Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2017.
Berdasarkan hal itu, Idham mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU kemudian melakukan Rancangan PKPU (R-KPU) tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka untuk penyesuaian terhadap tahapan sebelumnya.
"Jadi pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, itu kan kampanye dimulai pada tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November, nah dari 13 November itu menjadi start KPU RI dalam melakukan penghitungan pencalonan legal drafting PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang pencalonan Presiden/ Wakil Presiden," ungkap Idham.
Idham menambahkan, bahwa dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 yang telah merubah Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itulah KPU akan menyesuaikan terkait seluruh tahapan dan penerapan mengenai pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden di kontestasi Pemilu 2024.
"Jadi dalam UU pemilu itu sudah diatur terkait tahapan- tahapan mengenai berapa lama masa waktu soal penerimaan pendaftaran Presiden dan Wakil presiden," katanya.
"Selain itu juga diatur soal berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024