CARITAU JAKARTA - Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan. Ketua MPR RI tersebut dinilai tak relevan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview (IPR), Ujang Komarudin, menyatakan, isu penundaan Pemilu 2024 skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ujang menyesalkan, pernyataan tersebut bahkan keluar dari Ketua MPR RI yang tahu tentang konstitusi.
Baca Juga: Pimpinan MPR Kunjungi Wapres ke-6 Try Sutrisno
“Ini patut disesalkan, orang yang melontarkan pernyataan ini, yang tau tentang konstitusi negara dan aturannya," kata Ujang, Senin (12/12/2022).
Ujang menegaskan, rakyat patut melakukan perlawanan jika konstitusi ini terus digemborkan karena jelas-jelas melawan konstitusi dan hukum demokrasi bangsa Indonesia.
"Negara agar tidak dipermainkan sama elite politik yang hanya ingin berkuasa," ujar dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat politik Emrus Sihombing. Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak relevan dengan situasi saat ini.
Pernyataan tersebut, kata ia, tidak sejalan dengan demokrasi konstitusional yang telah mengatur masa jabatan presiden, yakni maksimal dua periode saja. Ia mengimbau agar peraturan tersebut agar ditaati sehingga menghindari politik dinasti.
"Sudah diatur konstitusi kita, yaitu per lima tahun dan maksimal dua periode. Kita harus taati itu supaya ada peluang bagi pihak lain untuk memimpin bangsa ini," kata Emrus.
Bamsoet pun beberapa waktu langsung mengklarifikasi ucapannya itu. Pernyataannya soal Pemilu serentak 2024 perlu diperhitungkan kembali hanya ajakan untuk berpikir.
Bamsoet menepis anggapan Pemilu untuk ditunda. Penundaan itu bisa terlaksana, jika ada faktor mendesak seperti bencana alam atau perang.
Pernyataan Pemilu serentak untuk dihitung kembali, sebagai bentuk diskusi terbuka dengan publik dan ditegaskan MPR tidak ada keputusan untuk mengambil jalan amandemen. Namun mempersilakan pihak yang kontra untuk menyampaikan argumentasi dengan landasan. (DID)
Baca Juga: Kabulkan Banding KPU RI, Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Partai Prima Batal Ikut Pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024