CARITAU MAKASSAR - Beredar video viral di berbagai platform media sosial (Medsos) memperlihatkan seekor anjing disiksa oleh seorang tukang becak motor (Bentor).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Aden Wong di Podcast Richard Lee, Amy: Saya Punya Harga Diri
Dalam video tersebut, anjing itu diikat di bagian leher kemudian diseret oleh tukang Bentor.
Melihat peristiwa itu, Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) langsung bertindak cepat dan melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anjing ke Mapolrestabes Makassar.
"Terkait dengan kasus dugaan penyiksaan hewan yang dilakukan oleh seorang pengendara bentor yang diseret menggunakan rantai. Kami laporkan terkait dengan penganiyayaan hewan," ungkap Ketua APHI, Rahmat Ninu Mone saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (30/8/2023) sore.
Ia menjelaskan, di dalam video itu hewan tersebut diperlakukan tidak pantas oleh tukang Bentor dengan cara menyeretnya di jalan raya.
Olehnya, ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terduga pelaku.
"Harapan kami dari Aliansi Peduli Hewan Indonesia bahwa semakin banyak informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat, kemungkinan semakin kecil penyiksaan atau penyalahgunaan terhadap hewan," harapnya.
"Kalau untuk pelakunya kami belum pastikan, entah itu si pengemudi bentor dengan inisiatifnya sendiri atau mungkin ada yang suruh, cuma pesan kami kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama di Makassar, bahwa apapun tindakan yang dilakukan atau siapapun yang melakukan, kalau sudah melanggar ketentuan dan UU perlindungan hewan dan kesejahteraan hewan, tentu akan ada hukuman," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengaku akan menyelidikan dugaan penganiyaan terhadap hewan tersebut.
"Kita dari Polrestabes akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kita akan cek TKP dan fakta-fakta bagaimana yang ada di sana serta bagaimana kondisi anjing itu," ungkapnya kepada awak media.
Pihaknya mengaku akan melakukan olah TKP dalam kasus kekerasan tersebut.
"Kita akan olah TKP sesuai (lokasi) yang ada di video," sambungnya.
Jika nantinya tukang Bentor tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anjing, pihaknya akan melakukan proses hukum.
"Kita akan lihat dulu masalahnya, apakah dia Undang-Undang (UU) Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan peliharaan. Kita cek dulu nanti, apakah memang penganiayaan, apakah dia pemiliknya atau kah bagaimana," tandasnya Hutagaol. (KEK)
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Viral Anjing Diseret Seekor Anjing Diseret Penyiksaan Hewan polrestabes makassar video viral
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...