CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon soal kabar surat suara di Jeddah, Arab Saudi yang diduga sudah tercoblos pasangan Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.
Baca Juga: Ikhwanul Muballighin Cabut Dukungan untuk Ganjar-Mahfud, Pindah ke Prabowo-Gibran
Adapun kabar terkait surat suara yang sudah tercoblos itu viral di media sosial X (Twitter) melalui unggahan video menggambarkan aksi pernyataan protes dari Warga Negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Mekkah, Arab Saudi.
Dalam unggahan video itu, nampak surat suara yang telah diterima pemilu itu disinyalir telah tercoblos pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini sudah membangun koordinasi dengan Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk menelusuri informasi tersebut.
Idham itu menegaskan, sejatinya surat suara yang di dapati rusak maka pemilih dapat meminta penggantinya sebanyak satu kali.
"KPU RI segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah itu untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun X tersebut," ungkap Idham Selasa (13/02/2023).
"Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantin ya sekali," sambung Idham.
Idham juga menuturkan, jika pemilih itu mendapati surat suara dalam keadaan tercoblos ataupun rusak maka pemilih bisa meminta pengganti kepada petugas KPPS LN.
"Harusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN," terang Idham.
Disisi lain, Idham mengaku bahwa pihaknya juga sedang melakukan penelusuran apakah pemilih itu terdaftar di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) atau melalui Kotak Suara Keliling (KSK).
Langkah itu harus dilakukan agar pihaknnya dapat menemukan benang merah terkait penyebab awal surat suara yang sudah tercoblos itu apakah terdapat unsur kesengajaan atau merupakan kelalaian.
"Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan itu membuat video berada TPS LN atau berada di KSK atau bukan. Kalau bukan, apakah yang telah bersangkutan itu pemilih Pos. Kalau bukan lagi, ini yang perlu didalami lagi," kata Idham.
"Saya yakin pihak Bawaslu RI akan menindaklanjuti hal ini. Karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu adalah kewenangan atributif bawaslu," tandas Idham. (GIB/IRN)
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres 2024, TKN Optimis Prabowo Kuasai Tema Debat
kpu kpu ri surat suara tercoblos jeddah arab saudi surat suara rusak pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...