CARITAU JAKARTA - Pernyataan advokat Denny Indrayana soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai, menuai polemik.
Baca Juga: Kabarhakam Mabes Polri Pastikan KPU Aman dan Kondusif
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku telah mempertanyakan langsung ke MK terkait adanya rumor tersebut. Ia pun menegaskan, MK menyatakan sampai saat ini pihaknya belum memutuskan soal uji materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu itu.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa," kata Mahfud Md, Senin (29/5/2023).
"jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," lanjut dia.
Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.
"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023)
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. (DID)
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Sterilisasi Gudang Logistik Jelang Hari Pencoblosan
mahfuf md pernyataan denny indrayana putusan mk sistem pemilu proporsional tertutup pemilu 2024
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...
Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...
Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak Perebutkan Tiket...