CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi gugatan yang telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ikhwal pencalonan dari sosok putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabumbing Raka yang resmi mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024.
Adapun gugatan itu telah diajukan ke PN Jakpus oleh sekelompok masyarakat yang menamai diri nya Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 pada Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Anies dan Muhaimin Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di KPU
Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengaku bahwa pihaknya memang telah menerima surat pemanggilan yang dilayangkan oleh PN Jakpus soal gugatan pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.
Ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif untuk menghadiri proses persidangan yang nanti bakal digelar oleh PN Jakpus atas laporan soal pencalonan Gibran Tersebut.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana," kata Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim mengklaim kegiatan penerimaan berkas dokumen pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang sebelumnya digelar itu sudah dilakukan KPU RI sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
Ia menerangkan, bahwa langkah KPU menerima berkas dokumen Gibran sebagai Cawapres sudah sesuai dengan norma putusan MK yang teregister Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketahui secara langsung telah merubah frasa dari Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Hasyim menambahkan, setelah MK telah resmi mengeluarkan putusan, KPU menindaklanjuti dengan melakukan rapat konsultasi kepada DPR RI Komisi II dalam rangka merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang syarat pencalonan Capres dan Cawapres meski terkesan lewat beberapa hari dari jadwal pendaftaran Paslon Capres dan Cawapres.
"Kalo itu kan ya tetap Undang-Undang Pemilu yang normalnya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90. Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK nomor 90 tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima berkas dokumen pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Adapun gugatan itu dilayangkan tiga orang yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengatakan, pihaknya melayangkan agenda gugatan ke PN Jakpus lantaran perbuatan KPU yang menerima berkas dokumen dari Prabowo-Gibran ditenggarai adalah perbuatan melawan hukum lantaran belum merubah PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Apa yang digugat? Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," ungkap Patra kepada awak media di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023).
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru," ujar Patra.
Adapun Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Patra dan CS mengatakan tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo juga masuk dalam daftar tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," tandas Patra. (GIB)
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Bawaslu Mulai Pasca Kolonial Hingga Milenial
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...