CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah resmi menerima surat pemberitahuan agenda pendaftaran Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Indoneisia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan langsung oleh perwakilan KIM pada Selasa (24/10/2023) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Semangat Prabowo Membara di Sulsel, Panglima Dozer: Menang Satu Putaran
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, pihaknya telah resmi menerima surat pemberitahuan perihal rencana pendaftaran Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Jam 15:00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju) tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo - Gibran," kata Idham kepada wartawan Selasa (24/10/2023).
Diketahui sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Penunjukan Gibran menjadi Cawapres tersebut diumumkan KIM pada Minggu (22/10/2023) di kediaman pribadi Prabowo, dijalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Berkaitan dengan hal itu, Idham menambahkan, dalam surat pemberitahuan itu, pasangan duet Prabowo-Gibran dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB.
"Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10:00 WIB oleh gabungan parpol KIM," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Imbas Tayangan Iklan Libatkan Anak, Tim Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu
kpu pendaftaran pasangan capres-cawapres prabowo-gibran capres cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga M...
Proyek Jalan Layang Ciroyom Rampung
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Kot...