CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya intervensi terhadap putusan batas usia Capres dan Cawapres yang ditetapkan 9 hakim MK pada putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Adapun Jimly memutuskan, bahwa Anwar Usman bersama 8 Hakim MK lainya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic dan M Guntur Hamzah ditetapkan bersalah telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
Ia mengatakan, perbuatan dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan Anwar Usman cs itu ditenggarai lantaran adanya sosok yang hendak melakukan intervensi atas putusan permohonan terkait uji materi perihal batas usia Capres dan Cawapres.
Jimly menegaskan, sosok yang ditenggarai mengintervensi putusan Hakim itu berasal dari luar MK yang disebut dengan kode 'Anak Buah Saya' yang ditenggarai berkeinginan merubah frasa terkait aturan batas usia Capres dan juga Cawapres di Pemilu 2024.
Selain itu, Jimly menjelaskan, dugaan intervensi atas putusan perkara permohonan uji materi terkait batas usia Capres dan Cawapres itu telah muncul lantaran masih mengakarnya budaya feodal di negeri ibu Pertiwi.
"Intervensi tidak harus inisiatif dari interventor. Tapi dia diundang untuk menngintervensi bisa juga gitu. Karena budaya feodal ini. Jadi orang luar itu di abs, menyenangkan," kata Prof Jimly usai memimpin sidang MKMK, di gedung MK, di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2022).
Kendati demikian, dirinya enggan mengungkap lebih jauh perihal sosok 'ABS' yang diduga telah melakukam intervensi terhadap putusan batas usia Capres da Cawapres yang ditenggarai telah memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi menjadi pendamping Prabowo di kontesasi Pilpres 2024 tersebut.
Ia mengungkapkan, bahwa fenomena munculnya dugaan Intervensi saat pengambilan keputusan perkara itu jika didiamkan dapat juga membayakan independesi peradilan. Selain itu, ia menambahkan, bahwa sejatinya praktik dunia Hakim harus terhindar dari praktik pergaulan pengusaha dan politikus.
"Saya ga bisa ungkapkan. Tapi kita mendapat temuan mengenai bahaya ini. Membahayakan independensi peradilan. Itu saja," ungkap Prof Jimly.
"Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya tapi itu ada dalam arti ya sebenernya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat. Praktik dunia hakim harus menyendiri, jangan bergaul dengan pengusaha dan politisi," tandas Jimly.
Diketahui, MKMK memutuskan memecat adik Ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman dari jabatanya sebagai Ketua MK. Adapun ketetapan pemecatan terhadap Anwar Usman itu terlampir dalam putusan perkara dengan nomor register 2/MKMK/L/11/2023.
Anwar Usman telah resmi dipecat dari jabatanya sebagai Ketua MK namun masih tetap menyandang status sebagai hakim MK. Putusan pemecatan Anwar Usman itu lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran berat atas putusan permohonan uji materi atas usia Capres dan juga Cawapres dengan nomor perkara putusan yakni 90/PUU-XXI/2023. (GIB/DID)
Baca Juga: Bantah Tak Bersalah, Anwar Usman Enggan Mundur dari Hakim MK
sidang mkmk Anwar Usman pelanggaran etik hakim mk intervensi putusan mk batas usia capres - cawapres
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...