CARTIAU JAKARTA - Sidang putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar hari ini, Senin (16/10/2023). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan
Baca Juga: Dasco Pastikan Pilkada Ikuti Putusan MK
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar..
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan, seperti dilansir oleh Antara.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ribuan Aparat Kawal Jalannya Sidang
Sementara itu, sebanyak 1.900 aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) diterjunkan untuk mengawal putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10) kemarin.
Trunoyudo menuturkan aparat dikerahkan untuk memastikan sidang putusan ini berjalan lancar dengan tanpa gangguan berarti. Dia meminta masyarakat yang hadir di sekitar MK untuk menjaga ketertiban.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan kemungkinan rekayasa lalu lintas di lingkungan MK yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," terangnya. (IRN)
Baca Juga: Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Dorong MK Beri Putusan Pemilu Ulang
mahkamah konstitusi Sidang Putusan MK Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Usia Capres-Cawapres batas usia capres cawapres
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...