CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi perihal aturan norma batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapre) Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diajukan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS).
Adapun permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman di sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Polri: Jelang Pemilu, Situasi Kamtibmas Kondusif
Dalam putusan itu, dari sembilan Hakim MK, hanya satu Hakim yang memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) mengenai putusan dikabulkan nya permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh penggugat atas nama Almas Tsaqibbiru Re A.
Hakim MK, Saldi Isra mengaku sangat bingung dengan kondisi yang terjadi di persidangan. Hal itu lantaran putusan dari seluruh Hakim dalam register perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 cukup jauh berubah dari tiga perkara yang sebelumnya disidangkan.
Padahal, lanjut Hakim Saldi, pada perkara nomor 29, 51 dan 54 seluruh hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang merubah undang-undang khususnya dalam merubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 lantaran merupakan open legal policy.
"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Hakim Saldi Isra dalam sidang soal permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Di sisi lain, dirinya mengatakan, semenjak berprofesi menjadi MK dirinya belum pernah menemukan peristiwa seperti hari ini. Menurut, Hakim Saldi, keputusan seluruh hakim yang telah mengabulkan permohonan uji materi itu adalah hal aneh dan merupakan keputusan yang luar biasa jauh dari batas penalaran yang wajar.
"Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ungkap Hakim Saldi.
"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya," sambungnya.
Selain itu, Hakim Saldi juga menyebut keputusan para hakim yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres tersebut terjadi sangat cepat dan instan dan tidak melalui mekanisme yang kerap kali dilakukan dalam mengambil keputusan.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujar Hakim Saqil.
Diketahui, permohonan uji materi yang telah di kabulkan MK itu secara garis besar menyebut batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres boleh dibawah usia 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menyikapi hal itu, Hakim Saldi mengungkapkan, bahwa seharusnya putusan mengabulkan soal permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres itu tidak mengesampingkan materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Selain itu, Hakim Saldi menambahkan, harusnya permohonan uji materi itu dapat dikabulkan jika penggugat menggunakan argumentasi dan data yang sangat kuat dalam menemukan fakta-fakta penting yang berubah di masyarakat mengenai dasar tujuan permohonan uji materi tersebut.
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," beber Hakim Saldi.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?" tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Dikritik Pembelian 'Barang Bekas'
putusan mk batas usia capres - cawapres Dissenting Opinion pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...