CARITAU JAKARTA - Batasan usia calon presiden (Capres) dan calon wakil preside (Cawapres) yang kini menjadi polemik diruang publik. Batas usia Capres - Cawapres menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Ini Respon TKN Soal Hak Angket dan Sengketa di MK
Lebih lanjut, dirinya berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut. Pasalnya masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.
"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," ujarnya.
"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," lanjut Margarito.
Lebih jauh, dirinya mengaku lebih setuju dengan batasan usia Capres-Cawapres yang ada sekarang ini, yakni umur 40 tahun.
"Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK," bebernya.
Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia Presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.
"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," tuturnya. (DID)
Baca Juga: Ternyata Pasangan Prabowo-Gibran Banyak Dipilih Kaum Hawa
pakar hukum margarito kamis batas usia capres - cawapres mahkamah konstitusi pembuat uu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...