CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka. Status hukum keduanya diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
Baca Juga: Umur Saya 70 Tahun, SYL Minta Perkara TPPU Tidak Ditunda
"Benar ada dua tersangka, HH dan DTY pada tanggal 3 Mei," terang sumber di internal lembaga anti rasuah tersebut, Jumat (5/5/2023).
Sumber tersebut mengatakan, Hasbi Hasan dan Dadan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2023).
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," ujar Ali.
Tak sampai di situ kata Ali, KPK juga mengoptimalkan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setiap penanganan tindak pidana korupsi.
"Agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi Hasan pada Kamis (9/3/2023) di Gedung ACLC KPK Jalan, H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Hasbi dicecar KPK soal dugaan adanya aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera.
Hasbi Hasan sendiri sebelumnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), dan pada Senin 12 Desember 2022 untuk tersangka Gazalba Saleh.
Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.
Di mana, terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.
Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.
Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA. (DID)
Baca Juga: Kader PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...