CARITAU JAKARTA - Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti ikhwal kasus dugaan rekening gendut yang dilaporkan oleh Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas harta yang dimiliki eks Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 56 miliar rupiah.
Diketahui terungkapnya harta kekayaan milik eks Dirjen Pajak itu, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anak kandung Rafael yakni Mario Dandy Satrio (MDS) kepada David Ozora, putra dari salah satu pejabat tinggi Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Baca Juga: KPK Bantah Telah Tetapkan SYL sebagai Tersangka
Imbasnya, tak lama kemudian muncul sebuah laporan LHKPN milik eks Dirjen Pajak, yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki harta yang fantastis dengan nilai hingga puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan hal itu, Anthony menilai, harta yang dimiliki Rafael dengan nilai sebesar itu tidaklah normal jika dilihat dari latar belakang jabatanya yang menduduki posisi sebagai seorang pejabat eselon III di DJP Kemenkeu.
Disisi lain, Anthony juga melihat, kasus rekening gendut itu diduga tidak hanya berhenti sampai di Rafael, hal itu mengingat kondisi didalam internal pegawai pajak selama ini juga dikenal memiliki gaya hidup yang sangat mewah dengan ditandai terbentuknya klub motor gede Blasting Rijder DJP.
"Sepertinya di dalam internal DJP sudah saling tahu dan hal biasa untuk negosiasi pajak dengan wajib pajak. Maka itu, kehidupan mewah di antara mereka tidak menjadi pertanyaan," kata Anthoni kepada Caritau.com, Senin (6/3/2023).
"Harta kekayaan sebesar itu tidak normal bagi sosok pejabat pajak, bagi orang kerja umumnya, kecuali dapat dari harta warisan, maka itu harus diperiksa dan dibuktikan. Harus buka juga berapa pembayaran pajak dari pejabat publik tersebut," sambung Anthony.
Oleh karenanya, Anthoni berharap, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun lembaga hukum lainya dapat memeriksa aliran dana yang telah mengalir kedalam rekening milik pribadi Rafael tersebut. Sebab,lanjut Anthoni, harta itu harus dipastikan apakah didapat melalui harta warisan atau didapat dari orang kerja umumnya.
"KPK seharusnya bertindak sesuai dengan tugas yang diberikan kepadanya yaitu memberantas korupsi, dan setiap laporan PPATK juga wajib diselidiki lebih lanjut," tegas Anthoni.
Ia mengungkapkan, jika penyelidikan atas harta kekayaan milik Rafael tidak selesai sampai akhir atau dihentikan, maka lembaga anti rasuah itu harus menjelaskan serta memberikan alasan mengapa proses penyeledikan itu dihentikan.
"Kalau laporan tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan KPK harus memberi alasan yang jelas," terang Anthoni.
Disisi lain, Anthoni juga turut mengapresiasi soal langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang sebelumnya tidak menyetujui perihal surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Rafael. Menurutnya, surat penunduran diri yang diajukan Rafael merupakan modus dari dirinya untuk menghindari proses penyelidikan terhadap harta kekayaanya.
"Seharusnya, pemeriksaan pejabat terkait harta atau dugaan korupsi ketika masih menjabat tidak bisa dihalangi dengan cara mengundurkan diri. Pengunduran diri dijadikan alasan untuk tidak bisa memeriksa menunjukkan memang tidak ada niat untuk memeriksa," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Menhub Budi Karya: Terima Kasih KPK!
dirjen pajak rafael alun trisambodo harta kekayaan jumlah tak wajar lhkpn kpk
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang