Bareskrim Tahan Peneliti BRIN
Senin, 01 Mei 2023 12.00 WIB
Senin, 01 Mei 2023 12.00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan disaksikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media
CARITAU JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan disaksikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media. (CARITAU - MUNZIR)
ujaran kebencian
peneliti brin
bareskrim
jakarta