CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menuding adanya tindak kriminalisasi dan politisasi pasca Kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun, dia menyebut penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tragedi kemanusiaan.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Tidak Ditahan
"Dimulai dari ditetapkan kami dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian ditetapkan diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan, ini dalam satu malam.
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kita nggak paham, kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan pak Panji Gumilang," kata dia di depan Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Kendati demikian, dia berharap agar proses hukum yang dilalui Panji Gumilang dapat berjalan lancar, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Tentunya kami berharap pada sahabat semua, kita berdoa untuk bagaimana persoalan ini bisa cepat selesai. Dan kita ketahui bahwa kami duga persoalan ini sangat-sangat cepat sekali," pungkasnya.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Adapun Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.
Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.
Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.
Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.
"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (RMA/DID)
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sebut Tak Ada Alasan Lagi Firli Bahuri untuk Mangkir
panji gumilang kuasa hukum bareskrim penetapan tersangka penistaan agama
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...