CARITAU JAKARTA - Belum usai terkait pemberitaan Rafael Alun Trisambodo, saat ini publik dihebohkan kembali dengan kelakuan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto yang sering pamer harta kekayaan.
Kabarnya, akibat ulahnya tersebut, Eko Darmanto akan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan harta dan utang Eko di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar
"Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menyebutkan, Eko memiliki harta berupa motor gede (moge) yang tak dilaporkan di LHKPN. Ia menegaskan perilaku pamer Eko itu tidak selaras dengan nilai ASN Kemenkeu. Namun, Eko sudah menyesal dan mengaku salah.
"Yang bersangkutan (Eko Darmanto) telah mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki," katanya.
Dirangkum dari sejumlah sumber, sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko sempat bertugas di Purwakarta. Ia menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Eko pada 31 Desember 2021 menyentuh Rp15,7 miliar. Namun, Eko punya utang Rp9 miliar, sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.
Harta Eko sebesar Rp12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara itu, sebesar Rp2,9 miliar tersebar ke dalam 9 alat transportasi dan mesin.
Dalam laporannya, Eko menyertakan BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta.
Sementara itu, aset lain Eko Darmanto adalah Rp100 juta harta bergerak lainnya serta Rp238 juta kas dan setara kas.
Tunggu Surat dari Kemenkeu
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan Eko Darmanto akan langsung dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terkait keaslian harta kekayaannya akibat pamer barang mewah di media sosial.
Askolani mengatakan pencopotan Eko Darmanto menunggu surat dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh. Dia berharap dalam minggu ini surat tugas pencopotan itu sudah bisa diterima.
"Iya setelah ini. Kita melalui proses Irjen dulu, baru. (Prosesnya) saya tergantung Irjen, kalau berapa lamanya Irjen. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Irjen sudah ada," kata Askolani kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Askolani pun menjelaskan proses pencopotan Eko Darmanto. Begitu sudah mendapat surat dari Irjen Kemenkeu, pejabat Bea Cukai Yogyakarta yang pamer pesawat Cessna di media sosial tersebut langsung dicopot.
"Jadi suratnya dari Irjen. Lalu ke Bea Cukai, baru Bea Cukai follow up segera, langsung (dicopot)," jelasnya. (IRN)
Baca Juga: Mitigasi Praktik Korupsi, Bawaslu Targetkan Pengisian LHKPN Capai 100%
eko darmanto bea dan cukai yogyakarta pamer harta harta kekayaaan lhkpn
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Siapa...
Dinilai Miliki Pengalaman, MDI Dukung Ahmed Zaki j...
Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Jokowi dan Gibran Tak Diundang Rakernas V PDIP, Kh...