CARITAU JAKARTA - Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Adnan Satriyo, total kekayaan sang ayah di data LHKPN, yang merupakan salah satu pejabat Eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terungkap ke publik.
Untuk itu, KPK memanggil eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan dilakukan lusa.
"Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: KPK Tunda Bendum NasDem Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo
"Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
KPK berencana melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp56 miliar.
"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Menakar Kekayaan Miliaran Rafael Alun, Pejabat DJP yang Anaknya Aniaya Orang Sampai Koma
LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.
Nawawi pun menyebut KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi.
"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," tambah Nawawi.
PPATK Temukan Transaksi Aneh Milik Rafael
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi aneh milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tak lain adalah ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20).
Bahkan PPATK bahkan sudah mengrimkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak petinggi pegawai pajak berinisial, MDS.
Tak hanya transaksi keuangan, menurut Mahfud, kini harta kekayaan Rafael Alun pun tengah diaudit pihak terkait.
"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," kata Mahfud di Menara Peninsula Slipi Jumat (24/2/2023). (IRN)
Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura
rafael alun trisambodo pejabat pajak mario dandy satrio lhkpn pejabat eselon ii kementerian keuangan daftar kekayaan kpk komisi pemberantasan korupsi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...