CARITAU JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti perihal harta kekayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memiliki kekayaan kurang lebih Rp56 miliar rupiah.
Diketahui, harta kekayaan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mencuat ke publik, akibat dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy Satriyo terhadap seorang pemuda anak dari petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Atas kasus tersebut, publik menyoroti gaya hidup sang anak Ditjen Pajak tersebut yang sangat mewah dan bergelimang harta, yang kemudian berimbas terkuaknya identitas sang ayah yang juga pejabat eselon III Ditjen Pajak. .
Selain berimbas terhadap sang ayah, kini publik juga menyoroti harta kekayaan sejumlah pejabat baik dari lingkungan pajak ataupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, berdasarkan keterangan rilisnya, LHKPN juga mengumumkan temuan sebanyak 13.885 pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana yang akrab disapa Fickar itu mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pemeriksaan harta kekayaan terhadap seluruh pejabat dan ASN di lingkungan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai.
Dalam keteranganya, Fickar mendesak KPK dan LHKPN melakukan kerjasama untuk melakukan audit terhadap seluruh pejabat dan ASN dari lingkungan Kemenkeu dan Bea Cukai. Selain itu, Fickar juga meminta KPK dan LHKPN melakukan audit dari harta yang dikuasai seperti rekening bank dan aset lainnya.
"Harusnya tidak hanya harta yang dicatatkan di LHKPN saja tapi juga yang riil dikuasai, seperti utamanya rekening bank (dalam atau luar negeri) yang tidak dimasukan LHKPN," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (26/02/2023).
Selain mendesak KPK agar melaksanakan audit terhadap seluruh pejabat dan PNS Kemenkeu dan Bea Cukai, Fickar juga menyoroti kendaraan mewah yang dipakai anak dari Dirjen Pajak saat hendak melakukan penganiayaan.
Hal itu lantaran, lanjut Fickar, kendaraan mewah bermerek Jeep Rubicon itu ditengarai memakai plat nomor palsu dan plat nomor aslinya disinyalir menunggak pajak. Menurut Fickar, perkara ini merupakan tamparan keras untuk Kemenkeu lantaran membuat aturan mengenai taat pajak
namun pejabat eselon tidak bayar pajak.
Berdasarkan kasus itu, menurut Fickar, baik KPK, LHKPN ataupun lembaga hukum lain nya harus bertindak tegas dengan melakukan audit kepada seluruh pejabat dan PNS Kemenkeu dan Bea Cukai. Sebab, lanjut Fickar, total kekayaan Dirjen Pajak yang mencapai puluhan miliar dan sikap tidak mau membayar pajak merupakan hal konyol yang harus ditindaklanjuti.
Fickar menambahkan, hal itu lantaran kasus ini juga akan menimbulkan dampak negatif kepada pemerintah, salah satunya memupuk kekecewaan masyarakat dan opini untuk enggan membayar pajak. Disisi lain, menurut Fickar, kasus ini adalah kasus yang gila dan konyol lantaran bagaimana bisa seorang Dirjen Pajak memiliki harta puluhan miliar.
"Ya itulah konyolnya orang Indonesia khususnya ASN pajak, artinya mereka tidak ada kesadaran kewajibannya sebagai ASN padahal dia sendiri adalah petugas pemungut pajak orang lain. Ini gila dan konyol. Kalian bisa dibayangkan jika ini nantinya juga akan berakibat orang akan malas membayar pajak. karena itu sudah cukup dasar dan alasan menuntutnya dengan pasal korupsi," tandas Fickar. (GIB)/(IRN)
rafael alun trisambodo pejabat pajak mario dandy satrio lhkpn pejabat eselon ii kementerian keuangan daftar kekayaan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...