CARITAU JAKARTA - Puluhan ribu massa aksi yang tergabung dalam sejumlah aliansi buruh, mahasiswa dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat.
Dalam keteranganya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai, Perppu Ciptaker yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: DPR Desak Jokowi Selidiki Kasus Ledakan Besar Smelter Morowali yang Tewaskan 13 Orang
Atas dasar itu, BEM SI bersama dengan sejumlah konfederasi butuh, mahasiswa dan pelajar telah sepakat untuk menggelar aksi massa mendesak DPR membatalkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Masih dalam keterangan tertulisnya, BEM SI juga menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan aturan yang hanya berpihak kepada oligarki dan telah merampas hak hak rakyat Indonesia yang mayoritas berprofesi sebagai buruh, petani dan nelayan.
"Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), peraturan yang dibentuk untuk memudahkan pergerakan oligarki dalam menindas rakyat Indonesia," tulis seruan aksi, yang diterima Caritau.com, Selasa (28/2/2023).
Buruh Minta Perppu Ciptaker Dibatalkan
Sementara itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai Undang-Undang Ombibus Law merupakan aturan yang dinyatakan MK telah inkonstitusional bersyarat seharusnya tidak dipaksakan untuk tetap diberlakukan.
Dalam keterangan tertulisnya, Perppu Ciptaker dinilai justru menuai banyak kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan gerakan rakyat. Selain itu, Perppu juga dinilai akan merugikan posisi kaum buruh, petani, mahasiswa dan memberikan keuntungan lebih bagi pengusaha.
Selain itu, Gebrak menyayangkan, sikap Presiden Joko Widodo yang malah mengeluarkan Perppu Ciptaker padahal UU Omnibuslaw dinyatakan telah inkonstisuonal lantaran merampas hak-hak rakyat.
"UU Omnibus Law cipta kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 25 November 2021. Namun, Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan Perppu Cipta Keja pada akhir tahun 2022 lalu. Sebagai legitimasi untuk tetap dijalankannya UU Omnibus Law Cipta Kerja," tulis mereka.
Berdasarkan pantauan Caritau.com para massa aksi mulai menyambangi gedung DPR RI pada pukul 13.40 WIB. Tak berangsur lama, ribuan massa aksi tersebut langsung menyampaikan orasi politiknya menolak Perppu Cipta Kerja. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Diminta Tindaklanjuti Secara Serius Kebocoran 204 Juta DPT Pemilu
aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa dpr ri tolak uu ciptaker cipta kerja
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024