CARITAU MAKASSAR - Pengamat Demokrasi, Nurmal Idrus menyebut, persaingan untuk duduk di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI 2024 dinilai lebih sengit dibandingkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Bertarung di DPD justru lebih berat daripada Caleg DPR RI," ungkap Nurmal Idrus, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Soroti Temuan PPATK, PDIP Singgung Sumber Dana Parpol Bisa Pasang Baliho Se-Nusantara
Mantan Ketua KPU Kota Makassar itu membeberkan, jumlah kursi yang diperebutkan di DPD untuk Sulsel sendiri hanya 4 kursi.
Terlebih lagi, nantinya jumlah wilayah kampanye para calon anggota DPD RI meliputi 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengalaman selama ini, caleg DPD yang lolos adalah mereka yang punya basis massa kuat di dua atau tiga daerah.
"Saya lihat, peluang incumbent masih besar dan bagi penantang diperlukan usaha yang sangat keras untuk menumbangkan mereka," tandasnya.
Sebelumnya, Pendaftaran bakal calon anggota DPD dibuka lebih cepat. Di mana pendaftaran dimulai 12-18 Desember 2022 untuk proses verifikasi dukungan lebih dulu.
Khusus di Sulsel, pendaftaran calon anggota DPD RI, syarat 3.000 dukungan harus dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Provinsi. Setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada
Mei 2023 tahun depan.
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menyampaikan jika kuota kursi untuk calon DPD RI sama seperti tahun lalu yakni 4 orang. Dimana syarat dukungan 3000 sebaran dukungan di Kabupaten dan kota.
"Jadi, kuota tetap 4 kursi dari Sulsel. Syarat atau sebaran dukungan 3.000-an," ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Tahapnya, kata dia, mulai tanggal 1 Mei 2023 pendaftaran bakal calon DPD dilakukan, lalu pada Senin 15 Mei tahapan verifikasi administrasi. Kemudian, Jumat 14 Juli 2023 pemberitahuan hasil verifikasi administrasi.
Maka dari itu, pihak KPU mengundang kelompok masyarakat yang berniat untuk
berkompetisi dalam pemilihan DPD melalui jalur perseorangan.
Menurut Asram, tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah mulai berjalan. Salah satu tahapan yang juga akan dilalui adalah penyerahan dukungan untuk calon anggota DPD jalur perseorangan.
"Sesuai PKPU, persiapan dimulai tanggal 6 Desember. Untuk penyerahan dukungan terhadap bakal calon peserta pemilu dari jalur anggota DPD dilaksanakan tanggal 16-29 Desember 2022," jelasnya.
Dikatakan, dalam PKPU, melalui KPU RI sudah menetapkan jumlah dukungan minimal untuk kontestan jalur perseorangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk wilayah Sulsel, jumlah DPT terakhir sekitar 1,6 juta hingga 1,7 juta pemilih jumlah minimal dukungan adalah sebesar 3.000 orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota. Dukungan tersebut dibuktikan dengan salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Ditambahkan, sejauh ini sudah ada puluhan lewat LO menanyakan mekanisme calon DPD. Pihak KPU juga memberikan informasi sesuai jadwal yang telah ada.
"Ada sekitar 20-an LO sampaikan koordinasi soal calon DPD. Mereka juga sarankan bahwa pembekalan pemasukan berkas upload di sistem informasi pencalonan atau silon juga. Maka kami sampaikan setelah penyerahan dukungan baru dikasi masuk dukungan di web Silon," pungkasnya.
Sejauh ini sudah banyak yang melakukan koordinasi ke KPU untuk melirik jalur DPD. Kuota tetap seperti tahun sebelumnya yakni 4 kursi. (KEK)
Baca Juga: Salip Ganjar-Mahfud dalam Hasil Survei, PKS Optimis AMIN Lolos ke Putaran Kedua
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...