CARITAU MAKASSAR - Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak angkat bicara mengenai penghentian perkara (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Istri Bhayangkari terhadap sesama istri Bhayangkari.
"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Sosok Polisi Berpangkat Bripka di Gowa, Sisipkan Gaji untuk Bantu Kaum Dhuafa
Pada saat itu, kata dia, penyidik Polres Gowa sudah memberikan beberapa alat bukti agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Pada saat gelar itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan. Namun rekomendasi dari hasil gelar perkara bahwa dengan kacamata hukum orang kan berbeda beda gitu. Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti," bebernya.
Bahkan, pihaknya juga bersikeras untuk melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang onu Bhayangkari tersebut.
"Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan begitu dengan alat bukti alat bukti," ujarnya.
"Tapi kan ada perbedaan pendapat itu dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan. Maka kami SP3-kanlah perkara itu," jelasnya.
Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menyatakan perkara tersebut perlu dilanjutkan kembali, kata dia, hal tersebut menjadi pintu baru bagi penyidik untuk membuka kembali perkara tersebut.
"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu. Kalau sudah putusan dari para pidana praperadilan itu untuk dibuka maka penyidik dalam hal ini kasat Reskrim, saya harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," ujarnya.
"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari praperadilan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang Bhayangkari menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp700 juta yang juga dilakukan oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ibu Bhayangkari yang diketahui bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (28) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Lili menceritakan, jika uang senilai Rp700 juta ini dipinjamkan ke sesama Bhayangkari yang diketahui berinisil MNW itu secara bertahap.
"Saya ditipu sekitar Rp700 juta sesama ibu bhayangkari," katanya.
Ia menceritakan, bagaimana uangnya senilai 700 juta rupiah tersebut bisa diterima oleh temannya itu.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bayangkhari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," katanya.
Setelah satu bulan, uang yang diminta MNW itu dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, ia kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," jelasnya.
Bulan depannya, Mitha Nindi Wulandari kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.
Kali ini bhayangkari datang dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap 5 bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usahanya akan dibagi ke Lili.
Lili bercerita, pola MNW saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman menumpuk menjadi Rp700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ucapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MNW. Hal itulah yang membuat Korban terus meminta agar MNW segera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," bebernya.
Ia mengakui, memang MNW merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," jelasnya.
Karena tidak ada etikat baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp700 juta rupiah, bahakan nomor Lili di Blokir oleh MNW. akhirnya Lili melaporkan ke polisi.
Upaya Hukum Korban
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Uangnya sebesar Rp700 juta itu, korban akhirnya melapor ke polisi.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena tkp dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," katanya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun 2 bulan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil sp3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban Muhammad Saleh menambahkan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.
"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghetikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa)," Muhammad Saleh menjelaskan kepada wartawan.
"Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan, dengan amar putusan memerintahkan Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan laporan tersebut," tambahnya.
Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada tanggal 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut. (KEK)
Baca Juga: Tipu Warga Jaksel, Dua Pemuda Asal Sulsel Dibekuk Polisi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024